perhimpunan rumah sakit berbagai indonesia (persi) mengharapkan pemerintah segera melakukan evaluasi pada pengaplikasian sistim jaminan kesehatan, agar tetap berlandaskan prinsip sehat untuk hak asasi.
ketua umum persi sutoto dalam jakarta, selasa, mengatakan persepsi sehat mesti sama bagi berbagai bagian dan keuntungan tersebut hendak terjadi ketika undang-undang (uu) badan penyelenggara garansi sosial (bpjs) berjalan.
masyarakat harus benar-benar dapat faedah dari pemberlakuan undang-undang itu, kata sutoto.
beberapa bulan terakhir, menurut dia, banyak yang khawatir tenntang peningkatan pasien di properti sakit-rumah sakit pada dki jakarta, sehingga pasien banyak yang merasa tak puas serta menyalahkan rumah sakit.
terkait keadaan tersebut, ia menyatakan sistem pelayanan kesehatan tak salah, namun diaplikasikannya di lapangan dan menjadi masalah.
sedang tenntang pelaksanaan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tak pas uu sistem jaminan sosial nasional (sjsn) dan uu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs).
harusnya ada pembayaran (semacam iuran) dengan penduduk pada mana (penduduk) dan tidak mampu dibayari oleh pemerintah. yang terjadi (di lapangan) malahan masyarakat bebas (tak bayar iuran) asal di (tempatkan) di kelas tiga, ujarnya.
kondisi itu yang berdasarkan dia dapat merugikan keberlangsungan rumah sakit. lebih-lebih belum dibayarnya biaya rumah sakit dengan pemerintah daerah (pemda) yang tidak disadari merupakan penyebab bangkrutnya properti sakit.
iming-iming calon gubernur dan calon bupati masukkan kepada pelayanan kesehatan harusnya tak terjadi. utang pemda, bukan dki jakarta saja dan belum bayar lunas, dan keuntungan tersebut mempengaruhi `cash flow` rumah sakit sehingga besar bayar obat serta pegawai, ujar dia.