ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim melalui kaum korban perbudakan pada pabrik panci dalam tangerang dan berasal daripada lampung, bersama para tokoh penduduk desa blambangan pagar selama kabupaten lampung utara, minggu.
silaturahim itu diselenggarakan sn laila supaya membeli Informasi lebih lanjut dari kaum korban atas nasib dan dialami sebelumnya, termasuk mendapatkan input daripada tokoh masyarakat setempat supaya cara seterusnya.
persoalan dugaan kehadiran praktik perbudakan pada pabrik panci selama tangerang, banten, yang dalam antara kaum korbannya berasal dari lampung tersebut, serta mendapatkan perhatian serius kaum audien diskusi pusiban diselenggarakan kerja sama harian publik lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), dan saptalangit konsultan dan menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, serta praktisi media agar disiarkan di sabtu-minggu.
para aktivis serikat buruh di lampung mengecam keras baru adanya praktik perbudakan di negeri ini, apalagi para korbannya dan berasal daripada lampung.
Informasi Lainnya:
mereka mendesak pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan tersebut, supaya tidak hingga terjadi dulu dan dialami para buruh yang lain di tanah air.
akademisi daripada fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan untuk undang-undang nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan segera direvisi serta disempurnakan lagi, mengingat baru adanya sederat kelemahan dan memungkinkan terjadi penyimpangan pada praktik ketenagakerjaan serta perburuhan pada negeri kita.
aktivis serikat buruh di lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah murah dan malahan didengungkan juga dipromosikan terhadap kaum investor serta pengusaha pada indonesia, sehingga praktik serupa perbudakan serta pemberian upah rendah selalu saja baru berlangsung dan dialami umumnya pekerja dalam indonesia sampai saat ini.
para buruh selama lampung mendesak pemerintah langsung menghapuskan praktik outsourcing ataupun alihdaya dan membahayakan kaum pekerja dan meningkatkan fungsi pengawasan serta perlindungan tenaga kerja.
berkaitan dengan kasus perbudakan dalam pabrik panci pada tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal dari kabupaten lampung utara provinsi lampung.
kasus itu terungkap daripada pengaduan dua pemuda dan bernama andi gunawan (20) serta junaidi (22), tutur ketua komnas-ham, sn laila.
menurut dia, andi juga junaidi yang berasal dari lampung utara tersebut semula diajak bekerja ke tangerang dengan orang dan tak digemari sebelumnya.
ia menyebutkan, ketika tiba selama tangerang, mereka diserahkan terhadap pihak lain yang membawanya ke pabrik dan kemudian digemari dibuat pabrik pembuat panci.
di pabrik tersebut, tas mereka dan berisi baju, dompet serta telepon genggam diambil dengan pihak keamananan pabrik.
mereka disuruh bekerja mulai jam 06.00 hingga 24.00 wib, melalui hanya diberi makan pagi juga siang saja, ujar dia.
selain tersebut, menurut laila, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan daripada centeng (keamanan) dalam pabrik itu.
laila menjelaskan, karena tak kuat dengan perlakuan tersebut, akhirnya di april ini mereka berhasil melarikan diri serta pulang ke lampung utara.
kejadian yang mereka tidak berbahaya dilaporkan pada kepala desa dan langsung melaporkannya ke polres lampung utara, papar laila.
ia menyatakan kiranya polda metro jaya dan polres tangerang melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pemilik juga keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada pada tangerang.
komnas-ham memberikan apresiasi atas tindakan ataupun reaksi cepat yang diselenggarakan oleh polda metro jaya makanya kasus ini terungkap.
kasus ini terindikasi keberadaan pelanggaran ham atas terbebas daripada penganiayaan, hak atas kesejahteraan serta hak atas kebebasan pribadi, kata laila.
karena tersebut, berdasarkan dia, komnas-ham berharap pihak kepolisian mampu mengusut jumlah itu secara tuntas dan memprosesnya secara hukum.
namun laila juga mengeluhkan, kasus tersebut menunjukkan baru lemah pengawasan pemerintah selama persoalan ketenagakerjaan menarik daripada tingkat terendah sampai pusat.