ricksy prematuri, terdakwa persentasi dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun juga denda sebesar rp200 juta serta jika tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan di dua bulan.
dalam sidang yang digelar pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai dengan sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah telah melanggar aturan karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan undang-undang mengenai lingkungan hidup yang mengatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup dalam perusahaan pengelola migas, ternyata rekanan kontraktor tak perlu dulu memiliki izin tersebut.
untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Bagaiman promosi melalui iklan
perusahaan terdakwa adalah rekanan yang juga diwajibkan supaya meminta uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila selama waktu Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara, kata majelis hakim.
majelis hakim di sidang dan digelar hingga larut malam itu, menyampaikan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan dalam persentasi ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).
jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara dan denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan untuk perusahaannya menyewa yakni sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak menyelesaikan bioremediasi sesuai dengan aturan dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana mau menggarap banding, sementara bagian terdakwa menungkapkan masih pikir-pikir.