Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan setujui pemusnahan barang milik negara pada kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 dan berada pada kondisi rusak berat.

direktur hukum dan humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis dan diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut diselenggarakan di rangka meningkatkan mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini juga telah sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 juga peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan itu disebutkan bahwa penghapusan barang milik negara dilakukan manakala mengikuti syarat antara lain, barang milik negara tak dapat digunakan dulu sebab rusak serta tidak ekonomis jika diperbaiki serta tak bisa digunakan lagi akibat modernisasi.

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan bila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kadaluarsa juga mengalami berubahnya di spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan dengan langkah ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal dalam acara pelatihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan selama acara latihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan agar mengerjakan penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.