Sindikat Belanda pasok ekstasi oplosan pil anjing gila

anggota kepolisian daerah metro jaya mengungkap sindikat narkoba internasional belanda-malaysia-indonesia memproduksi ekstasi dicampur dengan pil koplo yang dikenal agar pengobatan penyakit anjing gila.

kita mengungkap sindikat narkoba internasional setelah mengusut dalam dua bulan, kata kepala polda metro jaya, inspektur jenderal polisi putut eko bayuseno di jakarta, kamis.

dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima tersangka, yaitu strjo, sgnr, brn serta dua orang penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) cipinang, jakarta timur, yaitu asg juga tnsk.

kejadian berawal ketika petugas menangkap tersangka strjo, sgnr serta brn dan menumpang dua unit mobil dalam gerbang tol cikupa, tangerang, mengarah jakarta, senin (8/4).

Informasi Lainnya:

petugas mendapatkan 125.000 butir ekstasi selama pada boks speaker audio salah Salah satu mobil dan ditumpangi tersangka.

selanjutnya, polisi mengembangkan jumlah dengan menggeledah rumah tersangka sgnr mendapatkan 1.236 butir pada perumahan titian asri, medan satria, bekasi, jawa barat.

selain tersebut, petugas menemukan alat produksi dan seluruh bidang bahan pembuatan ekstasi di properti sgnr.

putut mengajarkan ekstasi yang ditemukan di dalam kendaraan merupakan kiriman daripada betul masyarakat belanda, bnl di belanda kepada tersangka tiko di malaysia melalui transportasi udara.

kemudian, tersangka tiko mengirimkan ekstasi terhadap tiga tersangka, sgnr, strjo serta brn dengan kapal perahu nelayan ke medan.

ketiga tersangka itu, membawa ribuan butir ekstasi ke jakarta membeli transportasi darat.

berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi melalui pil koplo juga bahan kimia.

pelaku menumbuk Salah satu tablet ekstasi dengan pil koplo dicampur bahan kimia yang lain menghasilkan tiga butir pil narkoba, ujar putut.

informasi lainnya, dua penghuni lapas cipinang dan diduga dijadikan pengendali, yaitu asg tercatat penguni lapas cipinang dan tersangkut jumlah narkoba pada 2010 serta penduduk singapura, tnsk ikut serta kasus narkoba di 2009.

saat ini, polisi baru memburu bnl dijadikan produsen pil ekstasi selama belanda dan toki berperan menjadi penyelundup narkoba dari malaysia ke indonesia, dan penyandang dana.

para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika melalui ancaman hukuman mati serta 20 tahun penjara dan denda rp10 miliar.