wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja memandang mesti ada pembatasan pengeluaran dana pemilihan kepala daerah dalam aturan perundangan guna mengantisipasi ekses negatif dibandingkan penyelenggaraan pilkada.
selama ini, belum banyak pengaturan filter pegeluaran dana pilkada, seperti dana kampanye, iklan di media, atribut, dan sebagainya, papar abdul hakam naja pada dialog mencegah penghamburan uang negara dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
pembicara lainnya di dialog tersebut merupakan direktur fasilitas kepala daerah, dprd, dan hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji serta pakar hukum tata negara margarito kamis.
menurut hakam naja, belum kehadiran ajaran filter pegeluaran dana kampanye sering membeli penyelenggaraan pilkada menjadi jor-joran serta munculnya praktik politik uang.
jika calon kepala daerah yang telah mengeluarkan ada dana dan kemudian kalah, tetapi belum siap mental agar kalah, sering mampu memicu munculnya aksi anarkis daripada kaum pendukungnya, katanya.
Baca Juga: Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan Online - Jam Tangan Murah - Jam Tangan Murah
oleh karena itu, papar hakam naja, pada pembicaraan ruu pilkada, dpr ri juga pemerintah akan merumuskan agama filter pengeluaran dana pilkada oleh karenanya penyelenggaraannya merupakan lebih proporsional.
aturan filter tersebut, menurut dia, mampu melalui pilihan pendekatan, semisal banyaknya persentasi masyarakat selama sebuah daerah atau luasnya wilayah geografis sebuah daerah.
persoalannya kondisi semua daerah di indonesia berbeda-beda, menarik luas dan bentuk geografis, persentasi masyarakat, maupun kemampuan memperolah pad (pendapatan betul daerah), makanya diperlukan kajian, ujarnya.
pada kesempatan tersebut, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada serta mesti diatur dengan jelas apakah sepenuhnya dibandingkan apbn, semuanya dibandingkan apbd, atau kombinasi dibandingkan apbn juga apbd.
di sisi lain, kata dia, sumbangan dana agar penyelenggaraan pilkada, menarik daripada lembaga maupun perorangan, dan relatif cukup sulit.
namun, sumbangan dana untuk pilkada ini telah diatur batas maksimalnya meski pelaporannya dan kadang-kadang belum gamblang, ujarnya.
hakam mengemukakan bahwa filter pengeluaran dana pilkada itu amat berguna karena agar memelihara keadilan terhadap berbagai pasangan kepala daerah yang ingin bertarung. itulah serta, pengaturan frekuensi promosi dalam televisi.
selama ini, hanya pasangan calon dan mengakibatkan banyak biaya, dan bisa sering beriklan dalam televisi, koran, media elektronik, ujarnya.