dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa pada benar kadernya yang sudah dipecat serta dilakukan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid pada kulon progo, senin, menungkapkan pihaknya tetap hendak mengerjakan pemecatan juga menggarap paw kepada sarwidi sekalipun yang bersangkutan menggarap gugatan perdata selama pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak hendak berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo juga pada paw atas kedudukannya pada dprd kulon progo. kami telah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, papar anwar usai mengikuti sidang dalam pn wates.
ia menungkapkan manakala sarwidi menganggap dirinya dibuat kader yang bagus juga mempunyai loyalitas tinggi pada pkb, maka dirinya telah kenal kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. selain itu, dirinya harus melayani apa saja keputusan partai, sebab dan bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang menyampaikan kiranya siap selama paw dan menerima keputusan partai.
Informasi Lainnya:
kami telah memberikan kesempatan terhadap sarwidi untuk memperbaiki diri, sebab dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya sebagai anggota pas melalui ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha mengatakan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya di pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tak sudah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang pasang surat sebagaimana selama posita angka 17 huruf i dan dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada sarwidi untuk anggota pkb, gamblang adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.
pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno serta tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia meminta majelis hakim pn wates agar menyampaikan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan pada tergugat iv supaya menghentikan semua pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyatakan sah keanggotaan penggugat sebagai anggota dprd kulon progo, katanya.