KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial selama pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa untuk saksi supaya st (setyabudi tejocahyono), kata kepala pihak pemberitaan serta info kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi dan pernah merupakan ketua pengadilan selama tanjung pinang dan hakim dalam semarang tersebut, memutuskan kaum terdakwa wajib meminta biaya pengganti sejumlah rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah resmi merupakan tahanan di rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 tentang pihak yang memberi serta menjanjikan suatu barang terhadap hakim melalui maksud supaya memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya untuk diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan tentang memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri melalui maksud untuk pegawai negeri tersebut berbuat atau tak berbuat suatu barang selama jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.