Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan unsur perlindungan pada revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal bagi pekerja migran.

judulnya saja telah perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri dengan begini pasal-pasal dan mesti diutamakan harus mencakup aspek perlindungan pada tenaga kerja, tutur eva selama acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran tentang revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) selama gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva menyampaikan dirinya sejauh ini tak puas dengan hasil ternyata dari pembahasan ruu ppiln diantara dpr juga pemerintah, terlebih ada 58 persoalan dan hilang selama mendaftar inventarisasi masalah (dim) tenntang aspek perlindungan pekerja migran.

saya tidak puas melalui dim dari dpr, namun ketika aku medapatkan dim dari pemerintah lebih tidak puas lagi. itu sebab banyak 58 keuntungan dari dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum bagi kaum pekerja migran, katanya.

Informasi Lainnya:

terkait hal itu, dia menungkapkan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan terhadap tenaga kerja bisa merujuk di uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut menuturkan bahwa pembicaraan ruu tersebut diantara pemerintah dan dpr sempat berjalan alot sebab kedua pihak berbeda aspirasi mengenai judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul seperti dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah akan menggunakan papar penempatan dalam judul ruu tersebut.

argumen dari kemenakertrans bahwa aspek perlindungan bagi pekerja migran diharapkan hendak dimasukkan selama pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama dari pasal maka, jika tutur `penempatan` diutamakan, dapat jadi penempatan pekerja migran tidak perlindungan daripada negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja sudah tidak bisa melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah memang wajib berperan melindungi setiap penduduk negara indonesia, terutama para pekerja migran, melalui pembuatan serta ditermpakannya undang-undang.

saya mendorong agar pemerintah tinggal berperan selama memberi perlindungan serta kesejahteraan kepada pekerja migran indonesia dengan mempunyai mekanisme dan bagus serta tidak menjebak, ujarnya.

oleh sebab itu, dia harapkan kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) mampu memperbaiki etika kerja di menangani hal-hal dan ada kaitan dengan perlindungan juga kesejahteraan tenaga kerja selama luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans untuk menggarap sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai kini ini ada pjtki nakal.

selama ini, aku ambil kinerja pjtki dan buruk justru menyumbang masalah dengan demikian pemerintah harus kembali berperan juga tidak semuanya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, ujarnya.

dalam hal ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. lalu, pjtki lah yang bertugas menerima kemenakertrans, dan bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menungkapkan bahwa prinsip utama selama revisi ruu tersebut merupakan memperbaiki minimnya perlindungan dalam uu tenaga kerja dan lama.

dalam undang-undang yang lama tersebut mayoritas hanya memenage soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. akibatnya di praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki kepada bagian swasta dan termasuk memberi perlindungan amat lemah, ujarnya.